Thursday, 20 August 2015

The Secular and The Religious State, and Their Problems

(Diskusi KPT GKI SW Jabar, 1 Agustus 2015)


Tema “The Secular and The Religious State, and Their Problems” merupakan medan pergumulan yang luas mengingat berbagai macam isu bisa menjadi bagian di dalam tema besar tersebut. Dalam konteks seminar yang diadakan Komisi Pengkajian Teologi (KPT) GKI SW Jabar − pada tanggal 1 Agustus 2015, di kantor sinode GKI SW Jabar − DR. van den Broeke (pembicara dari Vrije Universiteit Amsterdam) memberi perhatian pada isu relasi gereja dengan negara, serta pilihan apa yang dimiliki kekristenan untuk bersikap baik terhadap negara sekuler maupun negara agama. Bagi van den Broeke, ada berbagai variasi di dalam sejarah yang memperlihatkan model relasi negara dan agama, termasuk posisi gereja terhadap negara. Di sini van den Broeke memberi perhatian pada beberapa model yang umumnya dijumpai di dalam sejarah, tentunya dengan kesadaran bahwa ada variasi lain di luar model-model tersebut.

Selain beberapa model yang ada, van den Broeke juga menelusuri pandangan beberapa teolog dalam rangka memahami relasi gereja dengan negara. Hal ini mengingat upaya memahami relasi gereja dan negara membutuhkan penelusuran terhadap bagaimana relasi tersebut telah digumuli secara teologis dalam sejarah kekristenan yang panjang. Ini penting untuk melihat pilihan-pilihan yang dimiliki kekristenan di dalam sejarah. Namun, bagi van den Broeke, di sini perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan konteks antara para teolog tersebut dengan kita di sini; baik perbedaan ecclesiastical context maupun constitutional context. Dan karena itu, setelah melakukan penelusuran, van den Broeke mencoba masuk dalam beberapa hal yang menjadi bagian dari konteks saat ini; baik di Indonesia maupun Eropa.


Relasi gereja dan negara (bagaimana gereja memahami hubungannya dengan negara) pada dasarnya bisa dilihat dari pilihan model pemerintahan gereja yang dianut atau dipilih oleh sebuah gereja. Dengan kata lain, model pemerintahan gereja tidak sekedar menggambarkan teologi gereja mengenai jabatan dan relasi local church dengan supra-local church. Namun, juga menggambarkan bagaimana gereja memahami relasinya dengan negara. Model episcopal hierarchical system misalnya, di mana uskup menjadi pihak yang in charge di dalam gereja, relasi gereja dan negara diwarnai dengan pergulatan (struggle) yang panjang mengenai siapa yang sesungguhnya in charge di dalam societas perfecta (perfect society). Posisi ini bertolak belakang dengan gereja yang menganut sistem kongregasional. Secara umum, sekalipun ada perbedaan (variasi) di sana-sini, gereja dengan sistem kongregasional cenderung memandang dirinya (gereja) terpisah dari negara. Sementara bagi gereja dengan model presbiterial synodical system, relasi gereja dan negara dipahami dalam bingkai kolaborasi antarkedua institusi tersebut (gereja dan negara). Bagi van den Broeke, ketiga model ini pada dasarnya tidak sepenuhnya bisa menggambarkan konteks politik dan agama yang saat ini berkembang di Amerika Utara, Eropa, Afrika Selatan dan Indonesia. Namun, secara umum ketiga model ini bisa dijumpai dalam sejarah panjang kekristenan; di dalamnya tergambar bagaimana gereja memahami relasinya dengan negara.


Dalam konteks politik, van den Broeke melihat ada lima model relasi negara dan agama (sebagai institusi) yang tersebar di berbagai negara; tentunya dengan catatan bahwa ada variasi lain di luar kelima model tersebut. Model pertama adalah Totalitarian secularism, umumnya dijumpai di wilayah Eropa Timur atau di negara Komunis. Dalam model ini, negara mengambil posisi sebagai negara sekuler yang membatasi, atau bahkan menolak, segala

bentuk agama. Ini bertolak belakang dengan model kedua, yakni Theocracy di mana agama menguasai negara; umumnya hidup di negara agama (seperti Islamic state) atau dijumpai juga pada kalangan Kristen dan beberapa teolog di masa lalu. Pada model ketiga, yakni classic secular model − seperti gagasan Laïcité di Perancis − menekankan penolakan terhadap adanya official religion; Agama dan negara tidak saling mencampuri satu dengan yang lain. Sementara model keempat, Pluralistic cooperation, justru menekankan kerjasama antara institusi agama dengan negara; menurut van den Broeke, model ini bisa dilihat di Belanda sekalipun saat ini mulai ada pergeseran ke arah classic secular model. Kemudian model kelima, yakni privileged church, memberi tempat khusus pada apa yang disebut state church; misalnya di Inggris (dengan gereja Anglikan), negara-negara Skandinavia dan Yunani (dengan Greek Orthodox Church).

Apabila pada bagian sebelumnya van den Broeke menelusuri bagaimana gereja (sebagai institusi) membaca relasinya dengan negara. Pada bagian berikutnya, van den Broeke masuk pada pembacaan beberapa teolog mengenai bagaimana relasi gereja dan negara harus dipahami secara teologis. Pada teolog-teolog sebelum abad ke-20, van den Broeke melihat pergulatan teologis lebih terfokus pada persoalan siapa yang in charge di dalam masyarakat. Agustinus (354-430) misalnya menolak posisi kaisar Konstantinus yang memandang bahwa gereja merupakan instrumen negara, dan karena itu harus melayani negara. Bagi Agustinus, gereja sama sekali bukan intrumen negara. Justru, negara yang harus melayani dan melindungi gereja dalam mengerjakan keselamatan bagi umat manusia. Dalam konteks ini, gereja memiliki posisi yang lebih tinggi dari pada negara (the city of man) mengingat negara seharusnya menjadi Kristen dan mematuhi Allah. Oleh karena itu, negara bertanggungjawab untuk mengerjakan keselamatan dan keadilan bagi umat manusia. Teolog lain seperti Thomas Aquinas (1225-1274) juga memperlihatkan kemiripan dengan Agustinus, yakni menempatkan posisi gereja di atas negara; baik dalam urusan spiritual maupun dalam urusan duniawi (temporal affair). Dan karena itu, negara harus mendukung gereja menjalankan perannya. Namun, berbeda dengan Agustinus, Aquinas memahami negara dengan menempatkannya ke dalam the order of creation. Hal ini membuat Aquinas memandang negara ada untuk bonum commune (commonwealth); negara memiliki tanggungjawab mengerjakan dan mendistribusikan keadilan.


Pada abad ke-15, Martin Luther (1483-1546) membalikkan posisi yang dianut oleh Agustinus dan Aquinas. Bagi Luther, gereja berada di bawah negara dalam urusan duniawi (temporal affair). Negara harus menjadi negara, sementara gereja tidak boleh secara politis terlibat di dalamnya. Gereja dan negara memiliki wilayahnya sendiri-sendiri; regiment of word adalah wilayah gereja, sementara wilayah negara adalah regiment of sword. Posisi ini berbeda dengan Yohanes Calvin (1509-1564) yang memandang bahwa gereja memiliki fungsi politis dan negara memiliki tanggungjawab keagamaan (memproteksi gereja dan umat). Di sini Calvin menekankan koordinasi antara gereja dan negara; kedua-duanya tidak dapat dipisahkan secara total, namun juga tidak tumpang tindih.


Di abad ke-20, Karl Barth (1886-1968) muncul dengan gagasan non-religious movement untuk membahasakan peran gereja di tengah masyarakat dalam konteks relasi gereja dengan negara. Barth memiliki pandangan yang positif terhadap negara mengingat dia memandang negara sebagai the instrument of God’s grace. Namun, bagi Barth, negara tetap harus menjadi negara dan gereja harus menjadi gereja; keduanya memiliki tugas yang berbeda. Di sini gereja tidak boleh berpolitik, namun gereja juga harus berperan dalam non-religious movement di tengah masyarakat. van den Broeke memandang bahwa posisi seperti ini harus dibaca dalam konteks pengalaman buruk perang dunia II dan persoalan Nazi di Jerman. Karena itu, sekalipun Barth menekankan bahwa gereja harus fokus pada tugasnya (melayani Allah dan sesama) dan tidak boleh berpolitik. Namun, gereja tetap memiliki tanggungjawab “politis” dalam bentuk non-religious movement.  


Dietrich Bonhoeffer (1906-1945) masuk lebih jauh lagi dengan menekankan pentingnya church for others. Gereja tidak boleh menarik diri menarik diri dari masyarakat mengingat gereja menjadi gereja pada saat gereja hadir bagi yang lain. Hal ini membuat Bonhoeffer meyakini bahwa keberadaan gereja sangat penting bagi negara mengingat gereja hadir bukan untuk dirinya sendiri. Di sini kita melihat, dalam konteks abad ke-20, pergulatan relasi gereja dan negara bergeser dari perdebatan mengenai siapa yang in charge di dalam masyarakat (apakah gereja di atas negara atau sebaliknya) menjadi

gereja sebagai social movement. Gereja tidak lagi dilihat sebagai institusi yang harus dipisahkan dari kehidupan sosio-politik, namun harus terlibat aktif sebagai social movement. Dalam konteks ini juga van den Broeke menyinggung tokoh seperti Martin Luther King Jr. (1929-1968) yang banyak bergerak di wilayah civil right and nonviolence movement. King memberi perhatian besar pada dimensi sosial gereja di mana gereja tidak sekedar berputar pada persoalan relasi gereja dan negara, namun masuk ke dalam pergumulan mengenai tanggungjawab sosial gereja. Hal yang sama bisa dilihat juga pada Dorothy Sölle (1929-2003), seorang political public theologian, yang berjuang melawan ecclesial apathy di mana gereja hanya berputar pada urusan internalnya. Di sini Sölle menekankan pentingnya gereja berdiri untuk memperjuangkan hak-hak manusia.

Persoalan relasi gereja dan negara seringkali diwarnai oleh pertalian antara persolan identitas (agama), ekonomi dan politik. Ketiga hal ini sulit  dipisahkan, dan karena itu di dalam negara yang sekuler pun (berdasarkan konstitusinya) kita bisa menjumpai ketiga hal ini bergerak di dalamnya. van den Broeke mencontohkan negara seperti Serbia yang berdasarkan konstitusi adalah secular democratic state. Namun dalam praktek, ada keistimewaan yang diberikan negara kepada gereja Orthodoks Serbia. Bahkan dalam konstitusi di Serbia, dan beberapa negara Eropa Timur, ada sedikit ruang yang diberikan kepada beberapa gereja di luar gereja mayoritas di negara tersebut. Hal ini dibaca van den Broeke sebagai bentuk proteksi negara terhadap gereja mayoritas dari serbuan gereja-gereja Injili yang di danai oleh Amerika. Dengan kata lain, pada negara yang mengklaim dirinya sekuler pun (paling tidak berdasarkan konstitusi), kadang dijumpai praktik-praktik yang tidak sepenuhnya sekuler. Di sini van den Broeke mengritik kalangan sekuler, khususnya di Belanda, yang ingin menyingkirkan segala hal yang berbau agama dari ruang publik. Bagi van den Broeke, upaya seperti ini bertolak dari pandangan yang keliru bahwa ada kontradiksi antara secular values dan spiritual values. Lalu, agama itu sendiri dipandang akan meredup. Kenyataannya, pergeseran tatanan sosio-politik dunia justru melahirkan realitas yang berbeda, yakni kebangkitan agama-agama, termasuk wajah kekristenan di Eropa. Bahkan, di dalam negara yang dianggap sekuler pun selalu ada ruang bagi religious values


Penekanan pada netralitas negara membawa orang pada argumen bahwa negara harus sekuler. Dan karena itu, agama harus dinetralisir dari ruang publik. Namun bagi van den Broeke, netralitas negara tidak berarti agama harus disingkirkan dari public market, dan juga tidak berarti non-intervention of the state. Netralitas negara justru berarti negara memberi ruang bagi organisasi keagamaan untuk berkembang, sementara organisasi keagamaan tidak terlibat jauh dalam political affairs. Dalam konteks netralitas tersebut, negara bisa melakukan intervensi untuk menjamin kemerdekaan beragama, misalnya terhadap tindakan hate speech yang dilakukan di ruang publik. van den Broeke mencontohkan seorang pendeta di Skotlandia yang dituntut karena melakukan hate speech terhadap Islam di ruang publik. Demikian juga di Belanda, yakni setiap orang (termasuk para jurnalis) bisa dituntut secara hukum karena ada batasan terhadap kebebasan berekspresi dan jaminan kemerdekaan beragama di dalam ruang publik. 


Dalam konteks abad ke-21, di mana gereja harus bergumul dengan masalah intoleransi agama dan negara sekuler, van den Broeke memandang tidak mudah menemukan jawaban tunggal terhadap tantangan tersebut. Ini sangat tergantung pada bagaimana kita memahami konteks di mana kita berada, juga tergantung pada bagaimana gereja dan negara harus dipahami. Namun, bagi van den Broeke, apa yang dilontarkan oleh Bonhoeffer dan Sölle bisa menjadi pertimbangan untuk memahami tempat agama di ruang publik, termasuk relasinya dengan negara. 


Dan rasanya ini merupakan masukan yang penting bagi kita di Indonesia. Relasi agama dengan negara (termasuk tempat agama dalam ruang publik) tidak harus terjebak dalam cara berpikir institusional (yang kadang campur baur dengan sentimen identitas, ekonomi dan politik). Namun, relasi tersebut bisa dibaca dalam bingkai agama sebagai sebuah gerakan (social movement) yang menghidupkan kemerdekaan dan hak-hak manusia di ruang publik.